Transinformasi.com,Bandar Lampung– Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi PAN Erwansyah menegaskan bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda,wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan Erwansyah lataran masih adanya polemik Sekolah Siger atau yayasan Siger Prakarsa Bunda, dimana ada dugaan atau isu dana hibah sebesar Rp350 juta,Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung.
“Sejak awal dari hearing RKA APBD TA 2025 dibentuknya yayasan pendidikan tersebut saya anggota Fraksi PAN yang duduk di Komisi IV sudah menyatakan tegas bahwa boleh dianggarkan dalm bentuk hibah,karena ini adalah menyangkut hidup anak-anak bangsa,akan tetapi penuhi persyaratan yayasan untuk mendirikan sekolah,lengkapi sesuai aturan,” ujar Erwansyah,Senin (26/01/2026).
Legislator Fraksi PAN menekankan lembaga mana pun yang menjalankan aktivitas tanpa kelengkapan izin dan legalitas yang sah.Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap aturan berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai prinsip tata kelola yang baik.
“Saya di Badan Anggaran sudah pernah bicara bahwa adanya sekolah Siger semangatnya sangat baik,karena mengakomodir siswa-siswi yang tidak masuk SMA Negeri dan adanya Sekolah Siger ini juga sangat membantu orang tua siswa karena gratis dan hal ini yang mendorong Fraksi PAN. Namun tolong lengkapi segala persyaratan,” jelasnya.
Dan saat hearing RKA APBD TA 2026 pihak Disdik sendiri mengaku untuk persyaratan mereka saat itu sedang mengupayakan dan dari beberapa item syarat tersebut sudah 3 poin yang dikantongi.
“Nah melihat semangat tersebut Saya anggota komisi IV Fraksi PAN mendorong agar Yayasan Siger tersebut dapat dengan segera melengkapinya,” tandasnya.
Karena itu, imbuh dia diharapkan dari pihak Yayasan sesegera mungkin melengkapi syarat-syarat yang belum dipenuhi, agar polemik ini tidak berlarut-larut.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD melalui Komisi IV akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap yayasan dan lembaga mitra pemerintah, demi menjamin akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
“Penuhi surat pengajuan izinnya.Pada prinsipnya jangan sampai melanggar. Kami Fraksi PAN saya tekankan lagi, bukan tidak mendukung tapi penuhi apa yang jadi nomenklatur persyaratan pembentukan sekolah,”pungkasnya (*/ydn).

















