Transinformasi.com,Pesawaran– Sejumlah tokoh pers di Kabupaten Pesawaran mengapresiasi langkah cepat dan tegas aparat kepolisian dalam mengungkap serta menangkap terduga pelaku pemerasan yang diduga mengatasnamakan profesi wartawan bersama oknum Satpam atas dugaan pemerasan terhadap salah satu kontraktor.
Apresiasi ini di ungkapkan oleh salah satu tokoh senior Pers Pesawaran Erland Syofandi, ia menilai tindakan Polres Pesawaran merupakan langkah positif untuk menjaga marwah dan kredibilitas dunia jurnalistik.
Menurutnya, praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum tertentu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai profesi wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Menurutnya langkah cepat kepolisian patut diapresiasi. Ini menjadi bukti bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, sekaligus membersihkan citra pers dari oknum-oknum yang menyalahgunakan profesi.
“Nah,saya sangat mendukung penuh langkah Polres Pesawaran dalam menindak tegas oknum-oknum yang merusak citra wartawan.Ini sebagai pembelajaran agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mencatut profesi wartawan untuk kepentingan pribadi,” ujar Erland Syofandi Rabu (04/02/2026).
Erland juga mengingatkan kepada seluruh insan pers agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.
“Wartawan sejatinya mengemban tugas mulia sebagai pilar keempat demokrasi yang mengedepankan fakta, akurasi, dan keberimbangan informasi,”jelasnya.
Senada di ungkapkan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran, M.Ismail,Ia menjelaskan bahwa wartawan sejati bekerja berdasarkan fakta, etika, dan kepentingan publik, bukan dengan cara menekan atau memeras pihak tertentu demi keuntungan pribadi.
“Oknum yang melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai wartawan harus ditindak tegas.Tindakan mereka merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers,” ujarnya.
Lebih lanjut M.Ismail juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pemerasan yang mengatasnamakan media atau lembaga pers.Ia menilai pelaporan sangat penting agar tidak ada pembiaran terhadap tindakan melawan hukum.
Sebelumnya,Polres Pesawaran melalui Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran menangkap (HI), oknum yang mengaku wartawan, bersama (HA), salah satu oknum Satpam RS Pesawaran.
Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kontraktor dengan memanfaatkan pemberitaan media online.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha mengatakan, HI menulis berita terkait pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit dan meminta uang agar pemberitaan tidak diperluas. “HA berperan sebagai orang dalam karena bekerja di rumah sakit tersebut,” kata Alvie, Senin (2/2/2026).
Awalnya HI meminta Rp10 juta, namun setelah negosiasi korban menyerahkan Rp2,5 juta sebagai pembayaran awal. Keesokan harinya, HI kembali menagih sisa uang melalui pesan singkat. Merasa terancam, korban melapor ke polisi. Pada Kamis (29/1/2026), korban menyerahkan sisa uang melalui HA, yang kemudian ditangkap bersama barang bukti amplop berisi Rp2,5 juta. HI ditangkap di rumahnya di Gedong tataan.
“Hasil pemeriksaan, HI berperan sebagai otak dan pelaku utama, sementara HA membantu pelaksanaan. Keduanya juga menyebut seorang saksi berinisial IZ turut menikmati hasil kejahatan,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat pasal pemerasan sesuai KUHP baru, pasal 482 dan/atau Pasal 483. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.(*/ydn).

















