Transformasi.com,Bandar Lampung – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang mempertegas legalitas keberadaannya sebagai satu-satunya koperasi TKBM yang beroperasi di Pelabuhan Panjang.
Melalui kuasa hukumnya, koperasi tersebut menyatakan akan menempuh langkah hukum sekaligus mengusulkan pembekuan Koperasi TKBM Perjuangan kepada instansi terkait hingga Kementerian Koperasi.
Penasehat Hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Ratna Wilis, S.H., mengatakan langkah tersebut didasarkan pada dugaan bahwa Koperasi TKBM Perjuangan tidak menjalankan kegiatan usaha secara aktif selama dua tahun karena tidak memiliki Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang.
“Secara mendasar, ketika PMKU tidak dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sejak awal berdirinya pada 2024 hingga 2026, maka secara materiil hal itu dapat menjadi dasar untuk dilakukan pembekuan. Kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Dinas Koperasi Kota Bandar Lampung, Dinas Koperasi Provinsi Lampung, hingga Kementerian Koperasi,” ujar Ratna Wilis di Kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Jumat (31/7/2026).
Menurut Ratna, pihaknya akan meminta pemerintah melalui dinas yang membidangi koperasi untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap keberadaan Koperasi TKBM Perjuangan. Ia menilai, apabila benar koperasi tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha selama dua tahun, maka hal itu dapat menjadi salah satu syarat untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan.
“Fakta di lapangan menunjukkan unit usaha tidak berjalan karena PMKU tidak diterbitkan sejak 2024 hingga 2026. Itu menjadi salah satu syarat yang dapat dipertimbangkan untuk pembekuan koperasi,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada, mengimbau seluruh anggota koperasi, Koordinator KRK/PUK, dan para buruh agar tidak terpancing isu maupun provokasi terkait rencana aksi yang dikabarkan akan dilakukan oleh Koperasi TKBM Perjuangan pada 4 Agustus mendatang.
“Saya minta seluruh anggota tetap tenang, jangan mudah terprovokasi, dan tetap bekerja seperti biasa. Kalau mereka ingin menyampaikan aspirasi melalui aksi, itu adalah hak mereka. Yang penting jangan sampai terjadi gesekan di lapangan,” kata Agus.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa hari lalu telah digelar rapat koordinasi di Kantor KSOP Kelas I Panjang yang dihadiri Dinas Koperasi Kota Bandar Lampung, Dinas Koperasi Provinsi Lampung, Dinas Tenaga Kerja, Kepolisian KSKP, serta para pembina lainnya.
Menurut Agus Sujatma, hasil rapat tersebut menyepakati bahwa seluruh pihak tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Direktur Jenderal dan Satu Deputi serta Peraturan Menteri Koperasi yang mengatur hanya terdapat satu koperasi TKBM dalam satu pelabuhan.
“Semua pembina tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Di Pelabuhan Panjang hanya ada satu koperasi TKBM, yaitu Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. Karena itu saya berharap seluruh anggota tidak mudah diadu domba,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Khusus Pelabuhan Panjang, Mumuh, meminta seluruh buruh tetap fokus bekerja dan tidak terpengaruh oleh berbagai informasi yang belum jelas kebenarannya.
Ia menilai, berbagai program yang dijalankan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang telah memberikan manfaat nyata bagi para anggotanya. Selain program kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan, koperasi juga tengah menuntaskan program perumahan bagi anggota.
“Buruh merasakan manfaat dari program koperasi. Pertengahan Agustus nanti juga akan ada pemberangkatan umrah bagi anggota yang beruntung. Program perumahan pun sudah hampir rampung dengan sekitar 70 persen anggota telah mendapatkan rumah,” ungkap Mumuh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi TKBM Perjuangan belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang terkait rencana gugatan maupun usulan pembekuan tersebut.(*/ydn).










