Transinformasi.com, Jakarta –Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026).
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR Indonesia), Dr. (c) Hermawan, S.HI., MH., CM., SHEL, meminta seluruh pihak menghormati putusan MK. Namun, menurutnya, penghormatan terhadap putusan tidak berarti menutup mata terhadap fakta dan pertimbangan hukum yang muncul dalam persidangan.
MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Di sisi lain, dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
“ABR Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Kita tidak boleh membangun negara berdasarkan prasangka, tekanan politik maupun opini media sosial. Tetapi pada saat yang sama, setiap fakta hukum yang muncul dalam persidangan juga harus menjadi perhatian serius bagi institusi negara,” ujar Hermawan.
Jangan Berhenti pada Putusan
Hermawan menilai terdapat dua hal yang harus dibedakan secara jelas.
Pertama, putusan MK sebagai lembaga konstitusional wajib dihormati. Kedua, persoalan administratif dan dokumen pendidikan yang muncul dalam persidangan tidak boleh dibiarkan menjadi polemik tanpa penyelesaian yang jelas.
Menurut MK, persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substantif merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
“Kalau Mahkamah menyatakan ada persoalan yang secara substansial menjadi kewenangan lembaga lain, maka pertanyaannya adalah siapa yang harus memberikan kepastian hukum. Jangan sampai persoalan tersebut berhenti sebagai catatan persidangan, sementara masyarakat terus dibebani spekulasi,” tegas Hermawan.
Ia menilai pemerintah dan lembaga yang memiliki kewenangan perlu memberikan penjelasan secara terbuka apabila masih terdapat aspek administratif yang membutuhkan klarifikasi.
Verifikasi Harus Transparan
ABR Indonesia mendorong dilakukan verifikasi administratif secara objektif terhadap dokumen yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pendidikan.
Hal tersebut penting agar polemik tidak terus berkembang menjadi perang opini di ruang publik.
Dalam persidangan, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan penilaian kesetaraan, bukan proses menerbitkan ijazah atau menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan di Indonesia. Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.
Karena itu, menurut Hermawan, diperlukan kejelasan mengenai dokumen apa yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pendidikan dan bagaimana proses verifikasinya dilakukan oleh lembaga yang berwenang.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan perang opini, melainkan kepastian. Kalau seluruh persyaratan telah terpenuhi, jelaskan berdasarkan dokumen dan mekanisme yang sah. Kalau ada persoalan, selesaikan melalui mekanisme hukum,” katanya.
Jangan Jadikan Polemik sebagai Senjata Politik
Hermawan juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dijadikan alat pertarungan politik.
Menurutnya, polemik mengenai syarat pendidikan Gibran harus ditempatkan sebagai persoalan hukum dan administrasi negara, bukan dijadikan bahan untuk memperuncing polarisasi masyarakat.
“Negara jangan dikorbankan karena pertarungan politik. Jangan sampai persoalan hukum dijadikan senjata untuk menyerang kelompok atau kepentingan tertentu. Yang harus dijaga adalah hukum, konstitusi, legitimasi lembaga negara dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah menerima informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi.
“Jangan membuat vonis sendiri. Jangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Biarkan lembaga yang berwenang bekerja,” katanya.
ABR: Kami Tidak Membela Orang Per Orang
Hermawan menegaskan ABR Indonesia tidak berada pada posisi membela maupun menyerang Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, sikap ABR Indonesia adalah mendorong agar setiap persoalan hukum diselesaikan berdasarkan fakta, dokumen dan kewenangan lembaga yang berlaku.
“Posisi kami sederhana. Kami tidak membela orang per orang. Kami membela kebenaran, hukum, konstitusi dan kepentingan negara. Kalau benar, katakan benar. Kalau salah, harus dikoreksi melalui mekanisme hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tidak cukup dibangun melalui pernyataan, tetapi harus diperkuat dengan transparansi dan pembuktian.
“Lembaga negara jangan meminta rakyat percaya begitu saja. Kepercayaan publik harus dijawab dengan transparansi dan pembuktian,” katanya.
Jadi Pelajaran untuk Sistem Pemilu
ABR Indonesia juga mendorong DPR, KPU dan lembaga terkait melakukan evaluasi terhadap mekanisme verifikasi persyaratan calon pejabat negara.
Hermawan menilai, setiap persyaratan pencalonan seharusnya diverifikasi secara ketat sejak awal sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan setelah proses pemilu selesai.
“Jangan sampai persoalan yang seharusnya selesai pada tahap pendaftaran dan verifikasi calon justru kembali dipersoalkan setelah seseorang terpilih dan dilantik. Ini harus menjadi evaluasi kelembagaan,” ujarnya.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik politik yang mengganggu jalannya pemerintahan.
“Indonesia harus tetap berjalan. Pemerintahan harus tetap bekerja. Tetapi prinsip negara hukum juga tidak boleh dikorbankan,” kata Hermawan.
Menurutnya, menghormati putusan MK dan meminta adanya kepastian hukum bukanlah dua hal yang bertentangan.
“Putusan MK harus dihormati. Namun ruang untuk memastikan administrasi dan proses hukum berjalan sesuai kewenangan juga harus tetap dibuka. Jangan tutup mata, jangan pula membuat vonis sendiri,”pungkas Hermawan.(*/ydn).










