Transinformasi.com,Pesawaran— Kantor Koordinator Kecamatan (Korcam) Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan setelah diduga tidak terdapat satu pun pegawai di dalam maupun di luar kantor saat jam kerja, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 09.09 WIB.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi kantor yang tampak sepi. Tidak terlihat aktivitas pegawai maupun pelayanan di lingkungan kantor tersebut.
Wartawan juga telah beberapa kali mencoba menghubungi Korcam Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kedondong melalui sambungan telepon. Meski nomor ponsel yang bersangkutan dalam keadaan aktif, panggilan tersebut tidak mendapatkan jawaban.
Kondisi tersebut dinilai tidak semestinya terjadi pada sebuah kantor pemerintahan, terlebih institusi yang berada di bawah sektor pendidikan dan kebudayaan.
Kehadiran serta kedisiplinan aparatur menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan dan sekaligus menjadi contoh bagi satuan pendidikan di wilayah Kecamatan Kedondong.
Jangan Sampai Menjadi Contoh Buruk Jika benar terjadi ketidakhadiran pegawai tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pesawaran, khususnya pimpinan yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur.
Jangan sampai perilaku tidak disiplin justru menjadi contoh buruk bagi sekolah-sekolah yang berada di Kecamatan Kedondong. Sebagai bagian dari unsur pemerintahan di bidang pendidikan, aparatur semestinya memberikan teladan dalam hal kedisiplinan, tanggung jawab, dan pelayanan publik.
Karena itu, Bupati atau Wakil Bupati Pesawaran serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap kondisi tersebut. Jika ditemukan pelanggaran disiplin, penanganannya hendaknya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan Disiplin ASN Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban dan larangan PNS serta jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan berdasarkan tingkat pelanggaran.
Hukuman disiplin PNS terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat, dengan penerapannya disesuaikan dengan jenis serta tingkat pelanggaran yang terbukti.
Namun demikian, dugaan ketidakhadiran pegawai dalam pantauan tersebut tetap perlu diklarifikasi kepada pihak Korcam Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kedondong maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran agar informasi yang disampaikan berimbang.
Masyarakat pun berhak mendapatkan pelayanan pemerintahan yang berjalan sesuai jam kerja serta aparatur yang menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Korcam Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kedondong serta pihak terkait atas pemberitaan ini. ( Agung).










