Transinformasi.com,Bandar Lampung-Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP),Sri Ningsih, membantah isu perselingkuhan dan penggerebekan dirinya bersama anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi PAN berinisial EH yang beredar di media sosial.
Demikian di tegaskan oleh tim kuasa hukum Sri Ningsih, Ridho Juansyah dan Hanafi Sampurnajaya saat menyampaikan klarifikasi melalui konferensi pers yang digelar di Kantor DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat (21/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut,Kuasa hukum Sri Ningsih, Ridho Juansyah, menegaskan bahwa tudingan yang beredar tersebut tidak benar dan dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya.
Menurut Ridho bahwa, pada 16 hingga 18 Agustus 2026, Sri Ningsih sedang menjalani perawatan karena kondisi kesehatan. Menurutnya, Sri juga memiliki surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Imanuel.
“Nah, Bu Sri sejak tanggal 16-18 Agustus 2026 sedang izin sakit dan ada surat sakitnya dari Rumah Sakit Imanuel. Pada tanggal 18 Agustus sedang masa pemulihan dan sedang mendapat pelayanan kesehatan homecare,” kata Ridho dalam kompres tesebut.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, Sri Ningsih mendapatkan pelayanan kesehatan di kediamannya, termasuk tindakan medis berupa infus.
Karena itu, Ridho membantah informasi yang menyebut Sri Ningsih berada di sebuah hotel dan kemudian digerebek bersama anggota DPRD lainnya.
“Bu Sri menjalani perawatan hingga diinfus. Jadi tidak benar kalau klien kami disebut berada di hotel ataupun digerebek,” tegasnya.
Ridho menyatakan bahwa selain memberikan klarifikasi, tim kuasa hukum juga telah mengambil langkah hukum atas beredarnya informasi tersebut.
Ridho mengatakan pihaknya telah melaporkan dua akun TikTok, yakni @Melanniati dan @NgopiSosial, ke Polda Lampung pada Kamis (20/8/2026).
Kedua akun tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
“Karena ini sudah sangat berdampak pada psikis dan psikologis dan sangat berpengaruh pada keluarga, terutama anak,” ujar Ridho.
Menurutnya, untuk sementara laporan baru ditujukan kepada dua akun TikTok. Sementara sejumlah media online yang turut memuat informasi serupa masih dalam proses pendataan dan kajian oleh tim hukum.
“Kami sedang mengkaji apakah mereka benar media atau website berita saja. Kalau tidak ada, kami akan lapor pidana, tapi kalau ada kami akan ke Dewan Pers,” katanya.
Ridho menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak lain apabila ditemukan adanya dugaan penyebaran informasi yang merugikan kliennya.
Ditambahkan oleh Hanafi Sampurnajaya hadir Sri Ningsih dalam konferensi pers ini untuk memberikan penjelasan langsung sekaligus menunjukkan sikap bahwa tudingan tersebut tidak pernah terjadi.
Hanafi menyebut pihaknya memiliki bukti yang menurutnya dapat mendukung bantahan Sri Ningsih, salah satunya rekaman CCTV di rumah.
“Kami dari tim kuasa hukum mengingatkan kepada semua pihak, baik wartawan, netizen pengguna sosial media untuk menghentikan penyebaran ataupun pembuatan pemberitaan ataupun konten yang memfitnah dan mencemarkan nama baik Ibu Sri Ningsih,” jelas Hanafi.
Ia juga menyoroti adanya pemberitaan yang menurutnya hanya menyadur informasi yang telah beredar di media sosial tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak Sri Ningsih.
Hanafi menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum apabila pemberitaan maupun konten yang beredar dinilai memenuhi unsur pelanggaran.
“Sehingga kami akan melakukan langkah-langkah tegas, baik lewat Dewan Pers maupun pidana,” pungkasnya.
Selain itu juga untuk meminimalisir adanya berita berita yang beredar Tim kuasa hukum Sri Ningsih juga mengimbau masyarakat dan pengguna media sosial untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
“Nah kami meminta setiap pihak memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang namanya disebut dalam suatu pemberitaan sebelum mengambil kesimpulan,”pungkasnya.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, turut memberikan klarifikasi terkait isu dugaan perselingkuhan dan penggerebekan yang menyeret nama anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Sri Ningsih.
Yuhadi menegaskan, berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) yang dilakukan pihak BK DPRD Kota Bandar Lampung, Sri Ningsih tidak berada di lokasi sebagaimana isu yang beredar.
Menurut Yuhadi, saat peristiwa yang disebut-sebut dalam informasi tersebut terjadi, Sri Ningsih masih dalam kondisi sakit.
“Saya pastikan tidak adanya penggerebekan itu. Kalau pun ada bukti, silakan laporkan ke BK DPRD,” tegas Yuhadi.
Lebih lanjut Ia mengatakan, BK DPRD memiliki mekanisme dalam menindaklanjuti setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik anggota DPRD.
Nah,kalau pun ada bukti saya meminta kepada pihak yang memiliki bukti terkait tudingan tersebut agar menyampaikannya melalui mekanisme resmi kepada BK DPRD Kota Bandar Lampung, bukan hanya menyebarkannya melalui media sosial,”pungkasnya. (*/ydn).










