Transinformasi.com,Bandar Lampung- Proyek revitalisasi trotoar di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengerjaan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (9/9/2026).
Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, bersama sejumlah anggota Komisi III. Peninjauan dilakukan untuk memastikan pekerjaan proyek yang sebelumnya sempat mengalami kerusakan tersebut benar-benar diperbaiki sesuai spesifikasi teknis.
Dalam pengecekan di lapangan, Komisi III menyoroti penggunaan material penyangga pada proses pengecoran beton. Anggota dewan menemukan penggunaan kayu balok sebagai penyangga, yang dinilai tidak sesuai dengan metode pekerjaan yang seharusnya menggunakan papan penahan.
Anggota Komisi III, Zainal Abidin, meminta pihak pelaksana segera membongkar bagian tersebut dan mengerjakannya kembali sesuai ketentuan.
“Bongkar ini. Kalau dibiarkan tidak presisi. Coba lihat, kalau ditarik benang pasti tidak akan presisi. Kami minta ini dibongkar dan dibenarkan lagi sesuai spesifikasi,” tegas Zainal di lokasi.
Politikus Partai NasDem itu juga mengingatkan kontraktor agar tidak mengerjakan proyek pemerintah secara asal-asalan. Menurutnya, kualitas pekerjaan tersebut juga menyangkut nama baik Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Jangan main-main. Jangan malu-maluin wali kota. Ayo kerja yang jujur. Bongkar dan benarkan lagi, sesuaikan dengan spesifikasi dan ketentuannya,” ujarnya.
Kembali Disorot Setelah Trotoar Ambrol Sorotan Komisi III terhadap proyek tersebut bukan tanpa alasan. Sebelumnya, bagian konstruksi trotoar di Jalan Sultan Agung sempat ambrol saat proyek masih dalam tahap pengerjaan.
Dalam RDP yang digelar Komisi III pada 2 September 2026, persoalan material juga menjadi perhatian. Dinas PU sebelumnya menyampaikan adanya persoalan terkait ukuran besi yang digunakan dalam pekerjaan.
Proyek revitalisasi tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp21,7 miliar dan dikerjakan oleh PT Asmi Hidayat. Karena menggunakan anggaran pemerintah, DPRD meminta pelaksanaan pekerjaan diawasi secara ketat dan seluruh material maupun metode konstruksi harus mengacu pada spesifikasi yang ditetapkan.
Ketua Komisi III, Agus Djumadi, menegaskan pihaknya sebelumnya telah menggelar hearing bersama Dinas PU dan pihak pelaksana terkait persoalan proyek tersebut.
Namun, setelah turun langsung ke lapangan, Komisi III kembali menemukan hal yang menurut mereka perlu segera diperbaiki.
“Kami sebelumnya sudah melakukan hearing dengan pihak PU dan pekerja. Hari ini kami turun langsung dan kembali menemukan adanya ketidaksesuaian. Ini harus segera dibenarkan agar pekerjaan sesuai dengan spesifikasi,” kata Agus.
Agus menambahkan, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab kontraktor dan Dinas PU. DPRD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.
Menurutnya, proyek pemerintah harus dikerjakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Masyarakat.
Anggota Komisi III lainnya, Rama Aditya, meminta pihak pelaksana memperbaiki seluruh bagian pekerjaan yang ditemukan tidak sesuai.
Ia mengingatkan bahwa proyek tersebut menggunakan uang pemerintah sehingga pelaksana wajib menjalankan pekerjaan berdasarkan spesifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai ini tidak dibenarkan dan tidak disesuaikan. Jangan main-main. Kalau sudah mendapat amanah, harus dijalankan dengan jujur dan benar-benar sesuai ketentuan,” tegas Rama.
Sementara itu, Kabid Bina Marga Dinas PU Kota Bandar Lampung, Rayu R. Wiranegara, mengatakan pihaknya telah menegur pihak rekanan dan meminta dilakukan perbaikan terhadap bagian pekerjaan yang bermasalah.
“Untuk yang jebol kemarin sudah kita instruksikan untuk diperbaiki dan sudah dilakukan. Dinas PU akan tetap intens melakukan pengawasan terhadap semua pekerjaan proyek fisik yang ada di Kota Bandar Lampung,” pungkasnya (*/ydn).










