Usai Klarifikasi, Indra Feriza Terima Sanksi Teguran Lisan dari BK DPRD

oplus_2
banner 468x60

Transinformasi.com,Bandar Lampung–Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Indra Feriza, setelah melakukan pemeriksaan terkait video viral yang memperlihatkan dirinya tertidur saat mengikuti Sidang Paripurna Hari Ulang Tahun (HUT) ke-344 Kota Bandar Lampung.

Sidang etik yang digelar pada Kamis (18/6) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung,Yuhadi.

Menurut Yuhadi Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas beredarnya video yang menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

“Ya,proses pemeriksaan mengacu pada Peraturan DPRD Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kode Etik DPRD. Dalam ketentuan setiap anggota DPRD wajib menjaga kehormatan, martabat, citra, dan kredibilitas lembaga serta menaati tata tertib yang berlaku,”kata Yuhadi.

Dalam sidang klarifikasi, Indra Feriza yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar sekaligus Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung mengakui bahwa dirinya sempat tertidur saat rapat paripurna berlangsung. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan seluruh pihak atas kejadian yang telah menimbulkan berbagai tanggapan di ruang publik.

Menurut Indra, kondisi kesehatannya saat itu sedang tidak baik.Meski demikian, ia tetap memaksakan diri hadir dalam kegiatan paripurna sebagai bentuk penghormatan terhadap undangan resmi yang diterimanya.

“Pada tanggal 17 Juni saya mengakui dan memohon maaf. Saya tertidur karena kelelahan dan sedang dalam kondisi sakit. Namun karena saya menghargai undangan HUT Kota Bandar Lampung, serta kebetulan hadir mantan Ketua HIPMI yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sementara saya juga menjabat sebagai Ketua DPC HIPMI Kota Bandar Lampung, sehingga saya memaksakan diri untuk hadir dalam acara tersebut,” ujar Indra saat memberikan klarifikasi di hadapan Badan Kehormatan.

Untuk mendukung keterangannya, Indra menyerahkan sejumlah dokumen kepada Badan Kehormatan, di antaranya surat keterangan sakit dari dokter serta resep obat yang sedang dikonsumsinya. Ia menjelaskan bahwa obat tersebut memiliki efek samping berupa rasa kantuk yang cukup berat.

Badan Kehormatan kemudian melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi terhadap seluruh fakta yang ada, termasuk memeriksa dokumen medis yang disampaikan oleh Indra Feriza.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan bahwa setelah melalui proses pemeriksaan secara objektif dan berdasarkan bukti yang tersedia, BK memutuskan memberikan sanksi berupa teguran lisan kepada yang bersangkutan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi yang dilakukan hari ini, Saudara Indra Feriza diketahui dalam keadaan sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Sesuai Peraturan DPRD Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kode Etik,Badan Kehormatan memutuskan memberikan teguran lisan kepada Saudara Indra Feriza,” tegas Yuhadi.

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penegakan kode etik sekaligus upaya menjaga marwah lembaga DPRD.Meski demikian, BK juga mempertimbangkan kondisi kesehatan yang dialami Indra Feriza pada saat kejadian berlangsung.

Dengan dijatuhkannya sanksi teguran lisan tersebut, proses pemeriksaan etik terhadap Indra Feriza dinyatakan selesai. Badan Kehormatan berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota DPRD agar senantiasa menjaga kedisiplinan, kesehatan, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.

Keputusan BK DPRD Kota Bandar Lampung tersebut sekaligus menutup rangkaian pemeriksaan atas peristiwa yang sempat menjadi sorotan masyarakat dan warganet, dengan tetap mengedepankan prinsip objektivitas, klarifikasi, serta mekanisme yang telah diatur dalam tata tertib dan kode etik DPRD (*).

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *