Transinformasi.com,Bandar Lampung– Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa Kota Bandar Lampung sebagai ibu kota Provinsi Lampung harus menjadi teladan dalam upaya pelestarian adat istiadat dan seni budaya daerah.
Namun, menurutnya, implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung hingga kini masih belum berjalan optimal.
Asroni menilai, setelah enam tahun perda tersebut disahkan, masih banyak amanat yang belum diwujudkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.Kondisi itu, kata dia, memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah dalam melaksanakan regulasi yang telah disusun dan disepakati bersama DPRD.
“Kalau sebuah perda sudah berusia enam tahun tetapi masih banyak amanatnya yang belum terlaksana, maka wajar publik mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan produk hukum yang mereka miliki sendiri.Jangan sampai perda hanya menjadi pajangan di lembaran daerah tanpa pelaksanaan yang nyata,” ujar Asroni.
Lebih lanjut politisi Gerindra ini mengatakan,Perda Nomor 2 Tahun 2019 secara jelas mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan pelestarian budaya,memperkuat pendidikan budaya Lampung, menyelenggarakan festival budaya secara berkelanjutan,melibatkan lembaga adat, melakukan pembinaan kepada masyarakat, serta mengembangkan bahasa, aksara,seni,dan budaya Lampung dalam kehidupan sehari-hari.
Namun dalam pelaksanaannya, menurut Asroni, berbagai ketentuan tersebut belum terlihat maksimal. Masih banyak bangunan pemerintah maupun fasilitas publik yang belum menggunakan ornamen khas Lampung sebagaimana diatur dalam perda.
Penggunaan aksara Lampung di papan nama instansi dan ruang publik juga masih sangat terbatas, begitu pula penerapan pakaian adat Lampung sebagai identitas aparatur pemerintah yang belum dilakukan secara konsisten.
“Ini menunjukkan bahwa perda belum menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kalau pemerintah sendiri belum memberi teladan dalam melaksanakan perda, bagaimana mungkin masyarakat akan ikut melestarikan budaya Lampung,” tegasnya.
Selain itu, Asroni juga menyoroti belum optimalnya pembinaan terhadap para seniman daerah, minimnya penyelenggaraan festival budaya secara berkesinambungan, lemahnya perlindungan terhadap karya budaya Lampung, serta belum adanya langkah yang sistematis dalam mendokumentasikan dan mengembangkan warisan budaya daerah.
Menurutnya, pelestarian budaya tidak boleh hanya menjadi agenda seremonial saat peringatan hari besar atau hari jadi daerah semata, melainkan harus menjadi bagian dari kebijakan pemerintah yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Aspek pelestarian budaya jangan hanya muncul saat peringatan hari jadi kota atau acara seremonial. Pelestarian budaya harus menjadi kebijakan yang hidup setiap hari, masuk dalam pendidikan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga identitas visual Kota Bandar Lampung,” katanya.
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung akan meminta penjelasan resmi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengenai pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019. DPRD akan meminta laporan mengenai program yang telah dijalankan, penggunaan anggaran, kendala yang dihadapi, hingga target penyelesaian terhadap amanat perda yang belum terlaksana.
“Kami tidak ingin perda ini hanya menjadi dokumen administratif. Perda dibuat menggunakan anggaran negara, dibahas bersama DPRD, disahkan oleh pemerintah, sehingga wajib dilaksanakan. Kalau implementasinya lemah, maka pemerintah harus berani menjelaskan kepada masyarakat apa penyebabnya,” ujarnya.
Asroni juga mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan perda tersebut dan menyusun langkah percepatan agar seluruh organisasi perangkat daerah memiliki komitmen yang sama dalam menjaga identitas budaya Lampung.
“Nah, saya menilai,sebagai ibu kota provinsi, Bandar Lampung seharusnya menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lain dalam melestarikan budaya daerah.”pungkasnya (*ydn).










