Kepastian Administrasi Tanah, Warga Kuala Ketapang Way Lunik Terima Sporadik

banner 468x60

Transinformasi.com,Bandarlampung – Sejumlah warga di kawasan Kuala Ketapang dan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, menerima surat sporadik tanah dari pihak Insan Mustofa, Jumat (23/10/2026). Penyerahan dokumen tersebut disambut gembira oleh warga yang selama ini menempati lahan tersebut.

Penyerahan surat sporadik berlangsung di Kantor Kelurahan Way Lunik. Dokumen diserahkan oleh Abi Hasan Muang selaku penasihat hukum (PH) Insan Mustofa kepada sejumlah perwakilan warga.

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi, mengatakan penyerahan surat sporadik tersebut menunjukkan keseriusan pihak pemilik lahan dalam membantu warga, terutama terkait administrasi pertanahan.

“Alhamdulillah, bersyukur pihak penasihat hukum Insan Mustofa, yakni Pak Abi Hasan, telah memberikan surat sporadik kepada warga. Ini menunjukkan keseriusan pemilik lahan untuk membantu warga yang selama ini menempati lahan miliknya. Karena itu, warga diharapkan tidak lagi ragu,” ujar Endang Asnawi.

Legislator PDI Perjuangan tersebut juga menyampaikan bahwa dirinya selama ini turut membantu memenuhi kebutuhan warga, mulai dari akses jalan hingga ketersediaan air bersih.

Menurut Endang, jalan menuju permukiman warga yang telah direlokasi sudah dibangun menggunakan konstruksi beton rigid. Selain itu, bantuan sumur bor juga telah direalisasikan untuk mendukung kebutuhan air bersih masyarakat.

“Kemarin, jalan menuju akses rumah warga yang telah direlokasi sudah dibangun dengan rigid beton dan bantuan sumur bor juga telah direalisasikan. Karena itu, kami berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat membantu menambah sumur bor agar kebutuhan air bersih warga terpenuhi,” ungkapnya.

Endang juga mengimbau warga yang belum melakukan relokasi agar segera menempati lokasi yang telah disediakan. Ia berharap proses relokasi dapat berjalan dengan baik melalui komunikasi dan kesepakatan antara warga dengan pihak pemilik lahan.

Sementara itu, Abi Hasan Muang menjelaskan bahwa penyerahan surat sporadik tersebut merupakan bentuk komitmen pihak Insan Mustofa sekaligus menjawab keraguan warga mengenai kesediaan pihaknya memberikan dokumen administrasi pertanahan.

“Surat sporadik ini silakan ditingkatkan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami memberikan surat ini agar warga tidak ragu lagi. Jika ingin ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik, silakan diproses sesuai ketentuan,” kata Abi Hasan.

Terkait warga yang masih menempati lahan milik kliennya dan belum bersedia direlokasi, Abi Hasan mengatakan persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung.

“Kita lihat perkembangan selanjutnya. Namun, kami berharap warga bisa dengan sukarela pindah ke tempat yang telah disediakan,” ujarnya.

Abi Hasan menjelaskan, berdasarkan mekanisme yang disampaikan pihaknya, setiap kepala keluarga (KK) mendapatkan kompensasi sebesar Rp2,5 juta serta lahan berukuran 10 x 5 meter di kawasan Kuala Ketapang, tepatnya di belakang SMPN 32 Bandar Lampung.

Ia berharap seluruh warga dapat memahami mekanisme yang telah disepakati. Menurutnya, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap warga yang belum bersedia meninggalkan lahan tersebut.

“Harapan kami, seluruh warga bisa memahami mekanisme yang telah disepakati. Bagi warga yang masih menempati lahan tersebut dan tidak bersedia direlokasi, tentunya akan kami ambil tindakan hukum,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Amin Tohari, salah seorang warga penerima surat sporadik, mengaku bersyukur karena dirinya bersama sejumlah warga lainnya telah menerima dokumen tersebut.

“Alhamdulillah, saya dan beberapa warga lainnya sudah menerima suratnya. Ini ada di tangan saya. Saya juga bersyukur karena warga yang pindah ke sini sudah lebih dari separuh,” kata Amin.

Ia memperkirakan kawasan tersebut dihuni sekitar 280 kepala keluarga yang tersebar di enam RT. Menurutnya, lebih dari separuh warga telah melakukan relokasi ke lokasi yang disediakan.

Penyerahan surat sporadik tersebut diharapkan dapat membantu warga dalam mengurus administrasi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, penyelesaian persoalan relokasi di kawasan Kuala Ketapang dan Way Lunik diharapkan tetap mengedepankan komunikasi serta mekanisme hukum yang berlaku.(*/ydn).

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *