Transinformasi.com,Bandar Lampung-Keberadaan Proyek pembangunan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung milik Dinas PU Kota Bandarlampung diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukannya sejumlah pekerja di lokasi proyek yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja.
Pasalnya berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada hari 11/12/2025 terlihat di lokasi para pekerja terlihat bekerja tanpa helm proyek, rompi keselamatan, maupun sarung tangan safety.Kondisi ini berpotensi membahayakan keselamatan pekerja serta bertentangan dengan ketentuan K3 yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam K3 sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Sehingga hal ini sudah jelas bahwa penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak dalam setiap proyek konstruksi, terlebih proyek strategis milik pemerintah.Pengabaian standar K3 tidak hanya membahayakan pekerja,tetapi juga dapat berdampak hukum bagi pihak kontraktor maupun pengawas proyek.
Dengan adanya hal ini tentunya instansi berwenang, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan pihak pengawas konstruksi, segera melakukan pemeriksaan guna memastikan proyek pembangunan Kantor Kajati Lampung berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun sayangnya hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi yakni Dinas PU Kota Bandarlampung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengabaian K3 tersebut, (red).

















