Transinformasi.com,Bandarlampung – DPRD Kota Bandar Lampung mulai membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD serta Raperda APBD Tahun Anggaran 2027. Pembahasan tersebut ditandai dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (17/9/2026).
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB itu mengagendakan dua pembahasan utama, yakni penyampaian tanggapan DPRD atas pendapat Wali Kota terhadap empat Raperda inisiatif DPRD serta jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Rangkaian rapat diawali dengan pembukaan sidang, dilanjutkan penyampaian tanggapan DPRD terhadap pendapat Wali Kota mengenai empat Raperda inisiatif. Selanjutnya, Wali Kota menyampaikan jawaban atas berbagai pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait rancangan APBD 2027.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Pansus sebagai bagian dari tahapan pembahasan lebih lanjut terhadap empat Raperda inisiatif DPRD.
Pembentukan Pansus diharapkan dapat memperkuat proses pembahasan substansi setiap rancangan regulasi, sehingga materi yang diatur dapat dikaji secara cermat sebelum memasuki tahapan berikutnya hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Empat Raperda inisiatif tersebut diarahkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan penataan daerah, termasuk pada sektor pendidikan, pariwisata, serta penataan Kota Bandar Lampung.
Sementara itu, pembahasan Raperda APBD 2027 menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan anggaran dan prioritas pembangunan daerah pada tahun mendatang.
Melalui pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah kota, diharapkan rancangan regulasi maupun anggaran tersebut dapat disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta mendukung pelaksanaan pembangunan Kota Bandar Lampung secara berkelanjutan. (Adv).










