Dinilai Fasum TPU Minim, Anggota DPRD Fraksi Gerindra Angkat Bicara

Oplus_16908290
banner 468x60

Transiformasi.com,Bandar Lampung– Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian, angkat bicara terkait persoalan minimnya fasilitas umum (fasum) berupa Tempat Pemakaman Umum (TPU) di sejumlah perumahan di Kota Bandar Lampung.

Menurut Rizaldi, persoalan TPU di perumahan bukan hal baru. DPRD sudah beberapa kali menerima aduan dari masyarakat yang kesulitan ketika membutuhkan lahan pemakaman karena fasilitas tersebut belum tersedia atau belum bisa dimanfaatkan.

“Sudah dua sampai tiga kali persoalan seperti ini masuk ke DPRD. Artinya ini memang masalah yang nyata di lapangan dan harus ada kejelasan,” ujarnya Minggu (08/02/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang perumahan wajib menyediakan lahan TPU minimal 2 persen dari total luas lahan proyek.

“Dalam aturan jelas, minimal 2 persen dari luas lahan proyek itu untuk TPU. Lahan tersebut bisa berada di dalam atau di luar kawasan perumahan, sesuai rencana tata ruang wilayah,” jelas Rizaldi.

Menurutnya, dalam dokumen awal seperti site plan, pengembang memang telah mencantumkan fasum dan fasos sebagai syarat penerbitan izin. Namun dalam praktiknya, persoalan kerap muncul karena fasum tersebut belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah.

“Di site plan memang ada. Itu syarat izin keluar. Tapi setiap dibahas, selalu muncul alasan bahwa fasum belum diserahkan ke pemerintah. Ini yang akhirnya berulang,” katanya.

Rizaldi menilai kondisi ini membuat masyarakat sebagai pembeli rumah berada dalam posisi yang dirugikan. Ketika terjadi kebutuhan mendesak, warga tidak memiliki kepastian atas fasilitas yang seharusnya sudah menjadi bagian dari hak mereka.

Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan harus berjalan konsisten agar kewajiban penyediaan dan penyerahan fasum, termasuk TPU, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan. Jika tidak dipenuhi, pengembang dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Yang terdampak langsung itu masyarakat. Jadi harus ada kepastian dan langkah yang jelas agar persoalan ini tidak terus berulang,” tegasnya.(*).

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *