Transiformasi.com,Bandar Lampung – Maraknya kafe, restoran, dan rumah makan di Kota Bandar Lampung yang diduga tidak menyediakan lahan parkir memadai hingga menyebabkan kemacetan lalu lintas mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan pihaknya akan segera melakukan penelusuran terhadap proses perizinan sejumlah tempat usaha yang diduga mengabaikan kewajiban menyediakan area parkir.Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan.
“Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak restoran, rumah makan maupun kafe yang lahannya sangat minim untuk parkir. Akibatnya kendaraan pengunjung menggunakan bahu jalan bahkan trotoar. Kondisi ini tentu tidak boleh dibiarkan,” ujar Agus Djumadi kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan Komisi III akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta instansi terkait lainnya untuk mengevaluasi proses penerbitan izin usaha, khususnya yang berkaitan dengan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan penyediaan lahan parkir.
Menurutnya, setiap usaha yang berpotensi menimbulkan bangkitan lalu lintas seharusnya memenuhi persyaratan teknis, termasuk menyediakan fasilitas parkir yang memadai agar tidak mengganggu kepentingan umum.
“Nanti akan kami kroscek. Bila perlu kami turun langsung melakukan inspeksi mendadak bersama Dinas Perhubungan dan OPD terkait. Kami ingin melihat bagaimana proses perizinannya, kenapa usaha yang lahannya tidak memadai bisa mendapatkan izin,” tegasnya.
Selain melakukan sidak, Komisi III DPRD juga akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pemilik usaha dan instansi terkait. Dalam forum tersebut, DPRD akan meminta penjelasan mengenai kepatuhan terhadap aturan perizinan dan kewajiban penyediaan lahan parkir.
“Kami akan memanggil pengusaha bersama OPD terkait. Kami ingin mengetahui secara jelas mengapa masih ada tempat usaha yang beroperasi tanpa didukung fasilitas parkir yang memadai sehingga berdampak terhadap ketertiban lalu lintas,” katanya.
Agus menegaskan bahwa DPRD tidak bermaksud menghambat investasi maupun pertumbuhan sektor usaha di Bandar Lampung. Namun, setiap pelaku usaha harus tetap mematuhi aturan agar aktivitas bisnis tidak mengorbankan kepentingan masyarakat luas.
“Kami tentu mendukung investasi dan perkembangan dunia usaha. Tetapi semua harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai keuntungan usaha justru menimbulkan kemacetan, mengganggu pengguna jalan, dan menghilangkan hak pejalan kaki,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Kamis (16/7/2026), terdapat sejumlah lokasi usaha kuliner yang kendaraan pengunjungnya kerap memenuhi bahu jalan hingga trotoar. Kondisi tersebut terjadi terutama pada jam makan siang maupun malam ketika jumlah pengunjung meningkat.

Beberapa lokasi yang menjadi sorotan antara lain Saung Bang Ocit di Jalan Pangeran Diponegoro, Sambal Seruit Buk Lin di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 8, Tomoro Coffee Pahoman, Tency Coffee di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 10, serta Kopi Nako Lampung di Jalan Sultan Agung, dekat Flyover MBK.
Di sejumlah lokasi tersebut, kendaraan roda dua maupun roda empat terlihat memanfaatkan bahu jalan bahkan sebagian trotoar sebagai tempat parkir.Kondisi itu dinilai mempersempit badan jalan, menghambat arus kendaraan, serta mengurangi ruang bagi pejalan kaki.
Secara hukum, penggunaan bahu jalan maupun trotoar sebagai area parkir bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur larangan mengganggu fungsi trotoar dan fasilitas jalan, dengan ancaman sanksi pidana kurungan maupun denda bagi pelanggarnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga menegaskan bahwa fungsi jalan sebagai fasilitas umum tidak boleh terganggu oleh aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya. Di tingkat daerah, pelanggaran tersebut juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung berharap pemerintah daerah dapat memperketat pengawasan terhadap penerbitan izin usaha sekaligus melakukan evaluasi terhadap usaha-usaha yang telah beroperasi namun terbukti tidak memenuhi persyaratan penyediaan lahan parkir.
“Nah,dengan adanya langkah pengawasan melalui sidak dan RDP tentunya kami berharap dapat ditemukan solusi yang adil, sehingga dunia usaha tetap berkembang tanpa mengorbankan keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat Kota Bandar Lampung,”pungkasnya (**).










