Transinformasi.com,Bandarlampung -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD pada Kamis (05/03/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD, para pejabat eselon I dan II di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, serta seluruh lurah se-Kota Bandar Lampung.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Yunika Indahayati, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda pada tingkat I telah diselesaikan oleh Pansus sesuai mekanisme yang berlaku.
“Harmonisasi ini diharapkan dapat mendorong transformasi sistem pengelolaan barang milik daerah agar lebih efisien, akuntabel, transparan, serta memanfaatkan perkembangan teknologi dalam mendukung pembangunan,” ujar Yunika.
Selanjutnya, Raperda tersebut dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk mendapatkan persetujuan bersama. Ia menjelaskan, perubahan dalam Raperda dilakukan untuk menyesuaikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi di tingkat daerah.

Menurutnya, barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengelolaan yang optimal akan berpengaruh terhadap efektivitas dan transparansi tata kelola pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa BMD tidak hanya dipandang sebagai aset semata, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang mendukung pelayanan publik dan penguatan kapasitas fiskal daerah.
“Pengelolaan BMD harus dilakukan secara tertib, administratif, efektif dan efisien. Pemkot Bandar Lam sebelumnya telah memiliki Perda,”kata Yunika.
Dalam rapat paripurna DPRD kota Bandarlampung ketua DPRD kota Bandarlampung Bernas Yuniarta memimpin langsung keputusan tersebut, dirinya menanyakan kepada seluruh anggota DPRD apakah raperda pengelolaan BMD dapat menjadi Peraturan Daerah? Dan semua anggota DPRD yang hadir kompak mengiyakannya dan menyetujuinya.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut telah melalui proses yang panjang hingga akhirnya disepakati bersama.
Ia menilai penetapan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting untuk mendukung percepatan penyelesaian berbagai persoalan serta pembangunan di Kota Bandar Lampung.
“Barang milik daerah merupakan kekayaan negara yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Eva juga menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah agar lebih optimal, transparan, serta menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru, termasuk penerapan berbasis digitalisasi.
“Dengan adanya payung hukum ini diharapkan pengelolaan barang milik daerah ini dapat di implementasikan secara maksimal dilapangan dan menjadi manfaat bagi masyarkat banyak,” pungkasnya (Adv).

















