Transinformasi.com,Bandarlampung-Pasca pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD beberapa lalu kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan mendesak agar operasional Venos Karaoke segera dihentikan.
Desakan tersebut muncul sebagai tindak lanjut dari berbagai persoalan yang mencuat dalam pelaksanaan Hering yang di gelar oleh pihak pihak Komsi I DPRD kota bersama pihak terkait.
Menurut Kuasa hukum PT. Faza Satria Gianny, Benny HN Mansyur, S.H menyatakan bahwa kliennya masih merupakan pimpinan sah perusahaan.Ia menegaskan bahwa apabila terdapat pihak lain yang menjalankan operasional dengan mengatasnamakan perusahaan tersebut, maka kegiatan itu patut diduga ilegal.
“Kami meminta pihak yang saat ini menjalankan operasional dan mengambil keuntungan untuk segera menghentikan kegiatan tersebut.Kami dari PH akan mengajukan surat permohonan ke walikota dan dewan utk menutup sementara venos sampai persoalan hukum selesai,”tegas Benny.Rabu (06/05/2026).
Lebih lanjut, Benny HN Mansyur juga mengingatkan adanya potensi risiko hukum yang dapat merugikan kliennya,termasuk apabila terjadi pelanggaran hukum di lokasi usaha.
“Nah,desakan kita untuk penutupan sementara hingga permanen menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan oleh pihak berwenang,”jelasnya.
Lebih lanjut Benny juga menjelaskan bahwa dari hasil RDP yang telah dilaksanakan ada hal-hal yang cukup serius.
“Sekali lagi kami mendesak agar Venos Karaoke ditutup sampai semua persoalan ini benar-benar diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.”tegas Benny HN Mansyur.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD, Romi Husin,menyatakan bahwa pihaknya akan kembali memanggil manajemen Venos Karaoke untuk dimintai keterangan lanjutan.
“Senin nanti kita panggil kembali,” kata Romi Husin saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp.(ydn).










