Transinformasi.com,Bandarlampung-Menanggapi berbagai pernyataan yang disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan Forum Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Panjang (FBBMP) dalam aksi di Kantor Gubernur Lampung, pada Selasa (19/05/2026) lalu.
Nah, Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang memandang perlu memberikan penjelasan kepada publik agar persoalan ini tidak berkembang menjadi opini yang menyesatkan dan memicu kegaduhan di lingkungan kerja Pelabuhan Panjang.
Demikian, diungkapkan salah seorang Tim Hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Ali Akbar, SH., MH., pada Minggu (24/04/2026).
“Kami menegaskan bahwa sistem Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Panjang memiliki mekanisme, aturan, serta tata kelola yang jelas dan dijalankan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ali Akbar.
Karena itu, sambung Ali Akbar,, setiap pihak yang berbicara mengenai persoalan TKBM seharusnya memahami secara utuh dinamika kepelabuhanan, hubungan industrial, sistem keanggotaan, hingga regulasi yang berlaku di lingkungan Pelabuhan Panjang.
Fakta di lapangan, terus salah seorang pengacara ini, menunjukkan bahwa dalam aksi penyampaian aspirasi gelombang kedua, seluruh peserta yang hadir merupakan anggota resmi Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang dan organisasi pekerja yang dibuktikan melalui kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang ter-registrasi di KSOP. Hal ini menunjukkan bahwa mereka merupakan bagian sah dan diakui dalam sistem kerja TKBM di Pelabuhan Panjang.
Sebaliknya, imbuh dia, dalam aksi yang mengatasnamakan Forum Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Panjang (FBBMP), tidak terlihat adanya dasar legalitas keanggotaan sebagaimana mekanisme yang berlaku dalam sistem TKBM di Pelabuhan Panjang.
“Bahkan sangat disayangkan karena pihak yang tampil sebagai Dewan Penasehat dalam forum tersebut bukan berasal dari unsur buruh TKBM Pelabuhan Panjang dan patut dipertanyakan sejauh mana memahami dinamika, aturan, serta sistem kerja yang selama ini berjalan di lingkungan pelabuhan,” jelasnya.
“Kami menilai sangat tidak tepat apabila ada pihak-pihak tertentu yang berbicara seolah paling memahami persoalan buruh pelabuhan, namun pada kenyataannya tidak memahami secara menyeluruh sistem kerja, aturan kepelabuhanan, maupun tata kelola koperasi TKBM yang telah berjalan selama ini,” terangnya.
Terkait tuduhan mengenai adanya dugaan potongan upah hingga angka Rp24 miliar per tahun, pihaknya menilai pernyataan tersebut merupakan tuduhan serius yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun berdasarkan data yang valid dan objektif.
Pernyataan seperti itu tidak dapat disampaikan secara sembarangan di ruang publik karena berpotensi menimbulkan fitnah, kegaduhan, serta merusak nama baik organisasi dan para anggota koperasi.
Adapun terkait berbagai pernyataan tersebut, salah satu Tim Hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Ali Akbar, SH., MH., menyampaikan bahwa saat ini pihaknya bersama Tim Hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang lainnya, yakni Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi & Rekan, Kantor Hukum Ratna Wilis & Partner, serta Lukmanul Hakim, SH., sedang mempelajari dan mengkaji secara hukum berbagai tuduhan maupun pernyataan yang disampaikan pihak tertentu untuk menentukan langkah hukum yang tepat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ali Akbar, SH., MH., menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin oleh undang-undang, namun tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak boleh digunakan untuk menyebarkan tuduhan serius tanpa dasar fakta, data, maupun mekanisme hukum yang jelas.
“Setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum. Namun hak tersebut juga dibatasi oleh tanggung jawab hukum. Jangan sampai ruang demokrasi digunakan untuk membangun opini ataupun menyebarkan tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Ali Akbar, SH., MH.
Sementara, Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Jolly Sanggam mengatakan, terkait tuduhan mengenai dana perumahan dan adanya permintaan audit dari pihak tertentu, menegaskan bahwa Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang merupakan badan hukum resmi yang tunduk pada mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai Undang-Undang Perkoperasian.
Menurut Jolly Sanggam, seluruh pengelolaan program koperasi, termasuk program perumahan anggota, telah dijalankan melalui mekanisme organisasi yang sah, dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta diaudit oleh akuntan publik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Program koperasi berjalan berdasarkan mekanisme organisasi dan aturan hukum yang jelas. Seluruh pertanggungjawaban dilakukan melalui RAT dan audit akuntan publik,” ungkapnya.
“Jadi tidak bisa sembarang pihak berbicara seolah memiliki kewenangan mengaudit ataupun menilai tata kelola internal koperasi tanpa dasar dan kapasitas yang jelas,” tegas Jolly Sanggam.
Program perumahan yang dijalankan koperasi bahkan telah dirasakan manfaatnya oleh ratusan anggota TKBM Pelabuhan Panjang. Dari total 1.069 anggota yang terdaftar, kurang lebih 750 anggota telah menempati rumah melalui program perumahan yang dijalankan koperasi sebagai bentuk nyata peningkatan kesejahteraan buruh.
Selain program perumahan, koperasi juga menjalankan berbagai program sosial dan kesejahteraan lainnya bagi anggota, diantaranya bantuan sosial, dukungan pendidikan keluarga buruh, hingga program umroh bagi anggota sebagai bentuk komitmen organisasi dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja secara nyata dan berkelanjutan.
Anggota dan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang juga berharap tidak ada oknum-oknum tertentu yang membawa-bawa ataupun mencatut nama maupun inisial Gubernur Lampung dalam polemik internal ketenagakerjaan di Pelabuhan Panjang untuk kepentingan tertentu yang justru berpotensi memperkeruh situasi dan menimbulkan persepsi seolah-olah pemerintah berpihak kepada kelompok tertentu.
“Kami meyakini Pemerintah Provinsi Lampung akan tetap bersikap objektif, profesional, serta berdiri di atas aturan hukum, stabilitas ketenagakerjaan, dan kepentingan masyarakat luas,” paparnya.
Karena itu, terus Jolly, sangat tidak tepat apabila ada pihak-pihak tertentu yang mencoba membangun opini publik dengan cara mengait-ngaitkan nama ataupun inisial pejabat daerah dalam persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, dialog, dan regulasi yang berlaku.
“Kami juga mengingatkan agar persoalan hubungan industrial dan kehidupan buruh di Pelabuhan Panjang tidak dijadikan alat untuk membangun opini yang dapat memecah persatuan pekerja maupun mengganggu stabilitas kerja di pelabuhan,” tugas dia.
Pelabuhan Panjang merupakan objek vital nasional yang membutuhkan keamanan, ketertiban, solidaritas antarburuh, dan kepastian kerja agar aktivitas distribusi logistik serta perekonomian daerah tetap berjalan baik.
Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang tetap mendukung langkah Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyelesaikan persoalan ini secara objektif, profesional, dan berdasarkan regulasi yang berlaku. “Kami percaya pemerintah akan melihat persoalan ini secara utuh berdasarkan fakta, legalitas, serta mekanisme hukum yang berlaku, bukan berdasarkan opini maupun narasi sepihak yang dibangun tanpa dasar yang jelas,” imbuhnya.
“Kami juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas, menghormati mekanisme hukum, serta tidak membangun narasi yang dapat memperkeruh suasana di internal buruh maupun di lingkungan Pelabuhan Panjang,” tandasnya. (*/rls)










