Transiformasi.com,Bandar Lampung–Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Sri Ningsih Djamsari,menegaskan bahwa keterbatasan kuota penerimaan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri tidak boleh menjadi alasan hingga ada anak yang gagal melanjutkan pendidikan.
Demikian disampaikan Sri Ningsih menyikapi kebijakan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang berkomitmen mengakomodasi calon peserta didik yang belum diterima pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 agar tetap memperoleh akses pendidikan pada Sabtu (4/7/2026).
Menurut Sri Ningsih, langkah yang diambil Pemerintah Kota Bandar Lampung merupakan bentuk kepedulian terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan patut diapresiasi.
“Statement Wali Kota ini sangat baik, karena semangatnya adalah jangan sampai ada anak yang putus sekolah hanya karena persoalan biaya. Mereka tetap harus diakomodasi agar bisa melanjutkan pendidikan.
Pemerintah Kota diharapkan membantu siswa kurang mampu yang tidak diterima di SMP Negeri, sehingga tidak ada anak yang putus sekolah,” ujar Sri Ningsih.
Sri Ningsih yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung mengatakan, pelaksanaan SPMB saat ini telah diatur oleh pemerintah pusat dengan sistem yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, seluruh pihak harus memahami mekanisme yang berlaku sekaligus mencari solusi bagi siswa yang belum mendapatkan sekolah.
Lebih lanjut Sri Ningsih menilai kebijakan Wali Kota untuk mengakomodasi siswa yang belum diterima di SMP Negeri merupakan langkah cepat yang perlu didukung semua pihak.Namun, pelaksanaannya harus dibarengi dengan pemetaan terhadap daya tampung sekolah agar penempatan siswa dapat dilakukan secara optimal.
“Semangatnya sudah sangat baik, tetapi kita juga harus melihat kapasitas sekolah yang ada. Karena itu, pemerintah perlu melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap daya tampung SMP Negeri yang masih tersedia,” katanya.
Selain itu, Srikandi PDI-P ini mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menambah jumlah SMP Negeri di masa mendatang guna mengimbangi pertumbuhan jumlah penduduk dan kebutuhan layanan pendidikan.
“Nah,saya mengusulkan agar pemerintah menjalin kerja sama dengan sekolah swasta sebagai solusi apabila daya tampung SMP Negeri belum mencukupi,”tegasnya.
Menurutnya,siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri dapat bersekolah di sekolah swasta dengan biaya pendidikan yang ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Memang daya tampung sekolah negeri masih terbatas. Karena itu, Wali Kota bisa mengambil langkah agar siswa yang tidak lolos di sekolah negeri tetap bisa bersekolah di sekolah swasta dengan biaya ditanggung APBD. DPRD tentu dapat mengkaji kebijakan tersebut. Jika memang memberikan manfaat bagi masyarakat, tentu layak untuk didukung,” ujarnya.
Sri Ningsih menegaskan, DPRD Kota Bandar Lampung siap mendukung setiap kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam menjamin pemerataan akses pendidikan.Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kota, DPRD, Dinas Pendidikan, serta sekolah negeri dan swasta terus diperkuat sehingga tidak ada lagi anak di Kota Bandar Lampung yang kehilangan kesempatan untuk mengenyam pendidikan.
“Kita semua memiliki tanggung jawab memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk bersekolah. Jangan sampai ada anak gagal sekolah hanya karena keterbatasan kuota. Pendidikan adalah investasi masa depan yang harus dijamin oleh pemerintah,”pungkasnya (*/)










