Ketua Fraksi PDI-P Sarankan Masyarakat Bijak Gunakan Media Sosial Agar Terhindar UU ITE

oplus_1024
banner 468x60

Transformasi.com,Bandar Lampung -Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD, Endang Asnawi, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.Menurutnya, media sosial memiliki peran besar dalam membentuk opini publik,sehingga harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif dan membangun.

Demikian di ungkapkan Endang Asnawi, di sela-sela agenda sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan (PIP-WK) di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras (BW) pada Selasa (07/02/2026).

Endang Asnawi menegaskan pentingnya menyaring informasi sebelum dibagikan,serta menghindari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi yang dapat memecah persatuan.

Ia mengajak masyarakat menjadikan media sosial sebagai sarana edukasi, komunikasi yang sehat, dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan.

“Gunakan media sosial dengan penuh tanggung jawab.Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya,” ujar Endang Asnawi.

Nah,lanjut sekertaris Komisi I DPRD dengan demikian dirinya menghimbau agar peserta ideologi Pancasila, bijak dalam berkata kata dia Media sosial, apalagi membuat status Whatsapp atau chating an di Facebook, Instagram dan lainnya, kalau kalimat nya menghujat orang lain, itu ada pasalnya, kita bisa kena UU ITE, ancamannya bisa 4 tahun penjara.

“Ujaran kebencian di media sosial dapat diancam dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 28 ayat 2, yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”jelasnya.

“Pelanggar dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,”tegasnya.

Diketahui, hadir dalam kesempatan sosialisasi ideologi Pancasila yang digelar Endang Asnawi menghadirkan dua narasumber yakni Anggalana SH. MH., salah seorang dosen Universitas Bandar Lampung dan Melinda, S. Sos., wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI-P Kota Bandar Lampung.(*/ydn).

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *