Transinformasi.com,Bandarlampung -Polemik internal Venos News karoke End Lague terkait legalitas operasional PT Faza Satria Gianny semakin memanas lataran sosmasi yang dikirim oleh kuasa hukum PT Faza Satria Gianny tidak di indahkan.
Dengan demikian pihak kuasa hukum dan Tim yakni H.Benny HN Mansyur, S.H akan mengambil tidakan tegas dengan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke pihak Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung.
“Nah,langkah ini kita ditempuh karena pihak Venos News tidak mengindakan somasi yang kita kirim, padalah mereka diduga masih tetap menggunakan nama PT Faza Satria Gianny untuk menjalankan kegiatan usahanya ,”kata Beni ,Jumat (24/04/2026).
Menurut H.Benny. H.N Mansyur, S.H menilai sikap tidak merespons somasi, namun tetap menjalankan aktivitas perusahaan,menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap hukum serta status kewenangan penggunaan badan usaha dimaksud.
“Somasi sudah kami sampaikan sebagai bentuk itikad baik dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Namun sampai saat ini tidak ada tanggapan. Sementara kegiatan usaha dengan menggunakan nama PT Faza Satria Gianny masih terus berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menyatakan apabila persoalan tersebut dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan,maka bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak tertentu,tetapi juga dapat berdampak terhadap konsumen, mitra usaha, hingga tertib administrasi perizinan.
“Kita ambil sikap tegas adanya perolan ini dan akan segera menyurati Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung agar dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk instansi perizinan dan lembaga berwenang lainnya, guna meminta penjelasan terbuka,”tegasnya.
“Kami akan meminta Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggunakan fungsi pengawasannya untuk memanggil pihak perusahaan maupun instansi terkait, agar persoalan ini terang-benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Berita sebelumnya diketahui Wakil Ketua Komisi I DPRD, Romi Husin, akan memanggil manajemen Venos News Karaoke & Lounge untuk meminta klarifikasi terkait legalitas usaha yang digunakan.
“Kami dari Komisi I akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen Venos News Karaoke & Lounge untuk mempertanyakan legalitas izin operasional yang mereka gunakan,” tegas Romi.
Langkah ini diambil menyusul dugaan bahwa tempat hiburan malam tersebut masih menggunakan izin manajemen lama,meski telah terjadi perubahan dalam pengelolaan.Jika terbukti, hal ini berpotensi melanggar aturan perizinan yang berlaku.
Lebih lanjut Romi menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelaku usaha yang tidak patuh terhadap regulasi. Dirinya juga mengingatkan bahwa setiap usaha wajib memiliki dokumen perizinan yang sah dan sesuai dengan kondisi terkini.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu akan ada rekomendasi penindakan sesuai aturan yang berlaku.Semua pelaku usaha harus taat hukum,”tegasnya.
Berdasarkan informasi yang didapat bahwa pihak komisi I DPRD melalui stap komisi menyakatan telah melayangkan surat pemanggilan pihak Venos News untuk melaksanakan hering dengan pihak komsi I DPRD kota.
“Sudah di kirim suratnya ,”kata salah satu stap komisi I (*/ydn).










