Transinformasi.com,Bandar Lampung –Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan Perkumpulan Pemuda Pemudi Kaliawi (PPK) terkait pengelolaan lahan parkir di area Toko Ratmiku yang berada di Jalan Kartini,Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, perwakilan PPK,serta pemilik Toko Ratmiku.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi,A.Md.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPRD berupaya mempertemukan seluruh pihak guna mencari jalan keluar terbaik terhadap persoalan yang muncul terkait pengelolaan area parkir.
Melalui forum dialog dan musyawarah, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, masukan, serta harapan terkait penyelesaian permasalahan yang ada.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi berbagai aspirasi dan pengaduan masyarakat agar dapat diselesaikan secara bijaksana dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.DPRD hadir untuk menjembatani kepentingan semua pihak agar tercapai solusi yang adil dan dapat diterima bersama,”kata Agus Djumadi dalam hering pada Kamis (04/06/2026).
Setelah melalui proses pembahasan yang berlangsung secara konstruktif, rapat menghasilkan kesepakatan bersama antara pihak PPK dan pemilik Toko Ratmiku.
Kedua belah pihak menyatakan menerima dan menyetujui untuk melakukan penataan serta pengelolaan area parkir secara bersama-sama.
Kesepakatan tersebut didasarkan pada prinsip keadilan, keseimbangan,dan saling menghormati hak serta kewajiban masing-masing pihak.
Dengan adanya kerja sama dalam pengelolaan area parkir, diharapkan tercipta kondisi yang lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Selain itu, keterlibatan Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung dalam rapat tersebut juga diharapkan dapat memberikan pendampingan dan pengawasan sesuai kewenangannya, sehingga pengelolaan parkir di lokasi tersebut dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh seluruh pihak selama proses mediasi berlangsung.Menurut Agus Djumadi, tercapainya kesepakatan merupakan bukti bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan mengedepankan komunikasi yang baik dan semangat kebersamaan.
“Kami berharap hasil kesepakatan ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh kedua belah pihak.Yang terpenting adalah menjaga kondusivitas, menciptakan ketertiban dalam pengelolaan parkir, serta mempertahankan hubungan baik yang telah terjalin,” katanya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kata Agus Djumadi Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung berharap permasalahan terkait pengelolaan lahan parkir di area Toko Ratmiku dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
“Kami dari DPRD komitmen untuk terus menjadi fasilitator dalam penyelesaian berbagai persoalan masyarakat melalui pendekatan musyawarah dan dialog yang konstruktif,”pungkasnya (*).










