Kasus Dugaan Penipuan Rp200 Juta, Ahmad Kennedy Ketua Dewan Penasehat SBBML Dilaporkan ke Polda Lampung

banner 468x60

Transinformasi.com,Bandar Lampung – Ahmad Kennedy diketahui sebagai Pendiri sekaligus Ketua Dewan Penasehat Serikat Buruh Bongkar Muat Lampung (SBBML) dan Ketua Dewan Penasehat Forum Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Panjang (FBBMP), dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp200 juta.

Laporan tersebut diajukan oleh Imron Yumande dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung dengan Nomor LP/B/327/V/2026/SPKT/Polda Lampung Tertanggal 6 Mei 2026.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 30 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Geria Laras,Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Lokasi tersebut diketahui merupakan Kantor Sekretariat Forum Buruh Bongkar Muat Lampung (FBBML) sekaligus Sekretariat Posko Relawan Bang-Ken.

Dalam laporannya, Imron Yumande mengaku ditawari pekerjaan proyek Kampung Nelayan yang disebut akan dilaksanakan di wilayah pesisir Kabupaten Lampung Utara. Untuk mengurus administrasi dan memperoleh proyek tersebut, pelapor mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada terlapor.

Pelapor menyebut penyerahan dana dilakukan secara bertahap, masing-masing sebesar Rp100 juta pada tahap pertama dan Rp100 juta pada tahap kedua. Dana tersebut, menurut pelapor, ditransfer melalui rekening bank sesuai arahan pihak yang dilaporkan.

Namun, proyek Kampung Nelayan yang dijanjikan tersebut diduga tidak pernah terealisasi. Imron mengaku telah berulang kali meminta pengembalian uang yang telah diserahkan, tetapi hingga akhirnya membuat laporan ke Polda Lampung, dana sebesar Rp200 juta itu disebut belum juga dikembalikan.

Akibat peristiwa tersebut, Imron Yumande mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp200 juta dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polda Lampung agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Andri Yulianto, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan saat ini sedang dalam penanganan penyidik.

“Iya betul ada laporan tersebut. Barang bukti yang diserahkan pelapor antara lain dua lembar kwitansi penerimaan uang dan satu eksemplar rekening koran Bank BRI atas nama pelapor,” ujar Kompol Andri Yulianto.

Andri menjelaskan, penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa pelapor, saksi-saksi, barang bukti, serta meminta keterangan dari pihak yang dilaporkan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Kenedi dikenal sebagai salah satu tokoh buruh bongkar muat di Provinsi Lampung. Selain sebagai Pendiri sekaligus Ketua Dewan Penasehat SBBML, ia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat Forum Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Panjang (FBBMP).

Menanggapi laporan tersebut, Kennedy membantah tuduhan telah melakukan penipuan maupun penggelapan uang sebagaimana yang dilaporkan.

Menurut Kenndy, dirinya hanya mengetahui adanya pembahasan mengenai usulan proyek yang diurus oleh Imron Yumande dan Sugiarto. Ia menegaskan tidak terlibat dalam kesepakatan maupun persoalan dana di antara para pihak.

“Saya tidak pernah menipu apalagi menggelapkan dana. Saya cuma mengetahui saudara Imron dan Sugiarto mengenai usulan yang mereka urus itu saja.Masalah dana dan kesepakatan mereka antara Sugiarto dan Imron yang dikenalkan saudara Nova. Saya tidak ada menerima uang apa pun dan hanya mengetahui karena mereka bertemu di kantor saya,” kata Kenedi saat dikonfirmasi.

Kenendy juga meminta agar pemberitaan tidak menyimpulkan dirinya telah melakukan tindak pidana sebelum proses hukum selesai.

“Jangan salah tulis bahasa saya menipu atau menggelapkan ya.Dipanggil tiga orang,bukan saya.Saya cuma mengetahui itu saja. Terima kasih,” pungkasnya.(*).

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *