Tiga Ormas Lampung Desak Kesbangpol Evaluasi Organisasi Pengguna Nama RMD

Oplus_16908288
banner 468x60

Transinformasi.com,Bandar Lampung – Tiga organisasi kemasyarakatan (ormas) di Provinsi Lampung,yakni Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS), dan Laskar Merah Putih Perjuangan (LMP-P), mendesak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung untuk melakukan evaluasi terhadap organisasi yang menggunakan nama RMD.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap netralitas jabatan publik serta menjaga marwah kepemimpinan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal agar tidak dikaitkan dengan kepentingan kelompok tertentu.

Ketua GRIB Jaya PAC Panjang, Novian Aminsyah, mengatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap munculnya organisasi yang menggunakan nama atau identitas yang erat kaitannya dengan Gubernur Lampung.

Menurutnya, jabatan gubernur merupakan simbol pemersatu seluruh masyarakat Lampung sehingga penggunaannya oleh kelompok tertentu berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, kami memandang perlu menjaga netralitas jabatan publik. Gubernur adalah milik seluruh masyarakat Lampung, bukan milik kelompok tertentu,” ujar Novian.

Senada, Ketua LAPBAS Provinsi Lampung, Hi. Mukri, menilai keberadaan organisasi yang mengatasnamakan RMD berpotensi memperkeruh suasana dan menimbulkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat.

“Menurut saya, organisasi yang mengatasnamakan kepentingan kelompok bahkan diduga kepentingan pribadi dapat memicu polemik. Karena itu, kami berharap Kesbangpol melakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Panglima LMP-P Provinsi Lampung, Maruli M. Noer, menyatakan penolakan tegas terhadap penggunaan nama RMD oleh organisasi kemasyarakatan tertentu.

Menurut Maruli,singkatan RMD yang selama ini dikenal luas sebagai identitas Gubernur Lampung merupakan milik seluruh masyarakat Lampung dan tidak seharusnya digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Kami menolak apabila ada organisasi yang membawa atau menggunakan nama RMD untuk kepentingan kelompok tertentu. RMD adalah Gubernur Lampung yang menjadi milik seluruh masyarakat Provinsi Lampung, bukan milik satu organisasi atau golongan tertentu,” tegas Maruli.

Gabungan tiga ormas tersebut juga menyampaikan sejumlah pertimbangan hukum dan sosial. Pertama, jabatan gubernur merupakan simbol pemersatu dan pelayan masyarakat yang harus tetap berada pada posisi netral.

Kedua, penggunaan nama yang melekat pada kepala daerah berpotensi menimbulkan persepsi adanya kedekatan politik maupun hak istimewa tertentu.

Selain itu, mereka menilai langkah penataan tersebut juga bertujuan melindungi nama baik kepala daerah agar tidak terseret dalam polemik organisasi yang dapat muncul di kemudian hari.

Mereka juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keormasan dan tertib administrasi sebagaimana semangat pengawasan serta evaluasi organisasi kemasyarakatan yang menjadi kewenangan Kesbangpol.

Atas dasar itu, ketiga ormas meminta Gubernur Lampung memberikan arahan secara bijaksana agar organisasi yang bersangkutan melakukan penyesuaian nama demi menjaga netralitas jabatan publik.

Mereka juga mendesak Kesbangpol Provinsi Lampung untuk melakukan evaluasi administratif dan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami percaya langkah ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap netralitas pemerintah daerah serta menciptakan iklim organisasi kemasyarakatan yang sehat, setara, dan berkeadilan di Provinsi Lampung,” pungkasnya.(*).

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *