Transinformasi.com,Bandar Lampung-Konflik lahan yang melibatkan masyarakat transmigrasi di Kabupaten Mesuji dengan PT Pematang Agri Lestari (PT PAL) kembali memanas.Merasa berbagai upaya penyelesaian belum membuahkan hasil, ribuan warga dari enam desa transmigrasi dikabarkan bersiap menggelar aksi besar-besaran dengan menduduki Kantor Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung dalam dua pekan mendatang.
Rencana aksi tersebut diungkapkan Kuasa Hukum masyarakat transmigrasi enam desa di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang, Gindha Ansori Wayka, usai melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Gindha, aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat karena konflik pertanahan yang diduga telah berlangsung sejak 1992 hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi warga transmigrasi.
“Tim advokasi bersama masyarakat saat ini sedang melakukan konsolidasi. Rencananya masyarakat transmigrasi akan menduduki lahan mereka yang selama ini diduga dikuasai PT PAL. Namun sebelum itu, masyarakat akan mendatangi dan menduduki Kantor Gubernur Lampung serta DPRD Provinsi Lampung untuk meminta pemerintah segera mengembalikan hak-hak masyarakat transmigrasi,” ujar Gindha.
Enam desa yang akan terlibat dalam aksi tersebut meliputi Desa Mulya Agung, Sumber Rejo, Agung Batin, Rejo Mulyo, Suka Agung, dan Gedung Sri Mulyo yang berada di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Didampingi tim hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan, Gindha menjelaskan bahwa aksi massa merupakan bagian dari strategi advokasi untuk mendorong percepatan penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Ia berharap langkah tersebut mampu menarik perhatian Pemerintah Provinsi Lampung agar segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik agraria yang dihadapi masyarakat transmigrasi.
Selain menyiapkan aksi unjuk rasa, tim hukum mengaku telah melakukan berbagai upaya hukum dan administratif. Di antaranya menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI agar tidak memproses penerbitan maupun perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Pematang Agri Lestari, sekaligus meminta pembatalan HGU yang dinilai bermasalah.
Surat serupa juga telah disampaikan kepada Menteri Transmigrasi dengan permohonan agar tanah transmigrasi yang diduga dikuasai perusahaan dikembalikan kepada masyarakat sebagai pemiliknya.
Di tingkat daerah, tim hukum juga telah berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Lampung guna meminta penjadwalan rapat dengar pendapat (hearing). Selain itu, koordinasi dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas PMDT agar memfasilitasi penyelesaian konflik tersebut.
“Kami juga telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung agar persoalan ini dapat dibahas oleh Satgas Reforma Agraria Provinsi Lampung,” kata Gindha.
Tidak hanya menempuh jalur administratif, masyarakat juga berencana melaporkan dugaan penggelapan Surat Hak Pemilikan (SHP) dan Surat Keterangan Hak Pemilikan (SKHP) ke Polda Lampung.
Menurut Gindha, dokumen tersebut pernah dikumpulkan oleh oknum kepala desa pada periode 1993 hingga 1997 dengan alasan akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun berdasarkan data yang dimiliki tim hukum, dokumen tersebut diduga diserahkan kepada PT PAL dan hingga kini belum dikembalikan kepada masyarakat.
Selain pelaporan ke kepolisian, masyarakat juga berencana melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Dugaan tersebut berkaitan dengan penguasaan tanah transmigrasi yang menurut tim hukum seharusnya dikembalikan kepada Direktorat Transmigrasi apabila tidak lagi dimanfaatkan oleh penerima atau ahli warisnya, bukan dialihkan kepada perusahaan.
Gindha menilai persoalan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Direktorat Jenderal Agraria dan Transmigrasi Tahun 1967 tentang Penggunaan Tanah di Daerah Transmigrasi dan Hak-Hak Atas Tanah bagi Para Transmigran dan Keluarganya.
“Kami berharap pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pihak terkait dapat memberikan kepastian hukum serta mengembalikan hak-hak masyarakat transmigrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pematang Agri Lestari (PT PAL) belum memberikan tanggapan terkait rencana aksi maupun berbagai tudingan yang disampaikan kuasa hukum masyarakat. Media juga masih menunggu respons dari Pemerintah Provinsi Lampung dan instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(*).










