Perluasan Bandar Lampung, 9 Desa Jati Agung Masuk Bidikan

banner 468x60

Transinformasi.com,Bandar Lampung-Rencana perluasan wilayah Kota Bandar Lampung dengan memasukkan sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mulai memasuki tahap pembahasan.

DPRD Kota Bandar Lampung menggelar audiensi bersama Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Lampung, Binarti Bintang, Kamis (3/9/2026).

Dalam Audiensi tersebut membahas perkembangan rencana penyesuaian batas wilayah Bandar Lampung dan Lampung Selatan.

Sembilan desa yang masuk dalam rencana tersebut yakni Gedung Harapan, Margomulyo, Purwotani, Margodadi, Sinar Rejeki, Gedung Agung, Margorejo, Sumber Jaya dan Banjar Agung.

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas Yuniarta mengatakan pihaknya akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas rencana perluasan wilayah tersebut.

“Kita akan segera membentuk Pansus. Dan kita nanti menyampaikan kepada Pemkot,” kata Bernas.

Kepala Biro Pemotda Pemprov Lampung Binarti Bintang mengatakan proses penyesuaian batas wilayah sudah berjalan. Tahap selanjutnya yakni pembahasan kajian akademis melalui focus group discussion (FGD) yang dijadwalkan pada 8 September 2026.

“Tanggal 8 nanti kajian akademis itu akan segera di-FGD-kan,” ujar Binarti.

Menurutnya, proses tersebut membutuhkan kesiapan dari kedua daerah. Bandar Lampung harus siap menerima tambahan wilayah, sedangkan Lampung Selatan harus mempersiapkan proses pelepasan.

DPRD kedua daerah nantinya akan membentuk Pansus masing-masing. Setelah seluruh tahapan dan persetujuan di tingkat daerah selesai, usulan perubahan batas wilayah akan diajukan kepada pemerintah pusat.

Pemprov Lampung menargetkan usulan perubahan batas wilayah antara Bandar Lampung dan Lampung Selatan dapat diajukan pada Oktober 2026.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Agus Djumadi menilai kesiapan infrastruktur dan pelayanan publik menjadi hal penting yang harus diperhatikan.

Agus Djumadi menyebut sembilan desa tersebut memiliki jumlah penduduk sekitar 30.000 jiwa. Karena itu, Pemkot perlu melakukan pemetaan terhadap kebutuhan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, administrasi pemerintahan dan kebutuhan dasar lainnya.

“Ini lingkupnya sembilan desa dengan jumlah penduduk kurang lebih 30.000 dengan luasan wilayah yang ada, ini tentunya akan menjadi pokok pembahasan berikutnya,” jelas Agus.

Lebih lanjut Agus Djumadi menegaskan penambahan wilayah tidak semata-mata harus dipandang sebagai beban APBD, melainkan sebagai tanggung jawab pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Nah,meski proses pembahasan terus berjalan,sembilan desa tersebut belum otomatis menjadi bagian dari Kota Bandar Lampung.Perubahan batas wilayah masih harus melalui seluruh tahapan, persetujuan DPRD masing-masing daerah dan mekanisme penetapan pemerintah pusat,”pungkasnya (*).

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *