Transiformasi.com,Bandar Lampung – Menjamurnya kafe dan restoran di Kota Bandar Lampung menjadi bukti pesatnya pertumbuhan sektor kuliner dan ekonomi di Kota Tapis Berseri. Namun, di balik geliat usaha tersebut, muncul persoalan yang dikeluhkan masyarakat, yakni kemacetan lalu lintas yang diduga dipicu minimnya lahan parkir di sejumlah tempat usaha.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Kamis (16/7/2026), sejumlah kafe dan restoran terlihat dipadati kendaraan pengunjung yang parkir di bahu jalan hingga trotoar. Kondisi tersebut menyebabkan penyempitan badan jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama pada jam makan siang, sore, hingga malam akhir pekan.

Beberapa lokasi yang menjadi sorotan di antaranya Saung Bang Ocit di Jalan Pangeran Diponegoro,Sambal Seruit Bu Lin di Jalan Ir. H. Juanda, Tomoro Coffee Pahoman, Tency Coffee, serta Kopi Nako Lampung di Jalan Sultan Agung, tepat di depan kawasan Mal Bumi Kedaton (MBK).
Di kawasan Saung Bang Ocit, kemacetan kerap terjadi karena lokasi berada di dekat persimpangan jalan. Kondisi itu diperparah dengan kendaraan pengunjung yang parkir di bahu jalan sehingga mempersempit ruang lalu lintas.
Hal serupa terlihat di kawasan Pahoman. Aktivitas pengunjung Sambal Seruit Bu Lin dan Tomoro Coffee pada jam makan siang sering menyebabkan antrean kendaraan. Lebar jalan yang terbatas ditambah parkir di sisi jalan membuat arus lalu lintas tersendat.
Sementara di Jalan Sultan Agung, kendaraan pengunjung Kopi Nako Lampung juga terlihat memenuhi bahu jalan, bahkan sebagian menggunakan trotoar sebagai area parkir. Kondisi tersebut dinilai mengganggu hak pejalan kaki sekaligus memperburuk kemacetan di kawasan yang juga dipadati pusat perbelanjaan dan hotel.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan pemerintah terhadap usaha-usaha yang diduga belum menyediakan fasilitas parkir yang memadai. Warga berharap pertumbuhan investasi dan usaha kuliner tetap diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan, sehingga tidak mengorbankan kepentingan pengguna jalan.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan apakah setiap kafe dan restoran tersebut telah memenuhi persyaratan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebagai bagian dari proses perizinan usaha.
Masyarakat meminta Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung melakukan evaluasi dan penertiban terhadap parkir di bahu jalan maupun trotoar. Pengawasan yang konsisten dinilai penting agar kemacetan tidak terus menjadi persoalan di tengah pesatnya pertumbuhan usaha kuliner di Kota Bandar Lampung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung maupun pihak kepolisian terkait pengawasan parkir dan pelaksanaan Andalalin di sejumlah lokasi yang menjadi sorotan masyarakat.(**).










